Jumat, 27 Januari 2012

Hari ini tanggal 27-01-2012,Seluruh karyawan/buruh semua kawasan industri di Kabupaten Bekasi berdemo. mereka menuntut APINDO bekasi membatalkan banding Keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913,- melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar