Hari ini tanggal 27-01-2012,Seluruh karyawan/buruh semua kawasan industri di Kabupaten Bekasi berdemo. mereka menuntut APINDO bekasi membatalkan banding Keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913,- melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.
+of+IMG00386.jpg)
+of+IMG00375.jpg)
+of+IMG00373.jpg)
+of+IMG00390.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar